Penafsiran
Ayat tentang Kiblat (Al-Baqarah:148-150)
وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
أَيْنَمَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
قَدِيرٌ
A. Penafsiran ayat 148 :
Menurut penafsiran As-Shobuni dalam karyanya Shofwatu
At-Tafaasir, setiap umat pasti mempunyai kiblatnya masing-masing. Kiblat
adalah tempat dimana semua umat menghadapkan wajahnya ke tempat tersebut, maka
bergegaslah dan bercepat-cepatlah wahai orang-orang yang beriman dalam
melakukan kebaikan. Karena di bumi dan bukit manapun seseorang berpijak, Allah
pasti akan membuat perhitungan dan membedakan antara kebaikan dan kesalahan.
Sebagaimana penafsiran Quraish Shihab, ayat ini adalah sebuah
penekanan untuk menampik segala keraguan. Ayat ini bermakna bahwa memang benar
Allah memerintahkan kepada Bani Israil dan atau selain mereka melalui nabi-nabi
yang diutus-Nya untuk mengarah ke arah-arah tertentu, tapi kali ini perintah Allah
untuk mengarah ke Ka’bah adalah perintah-Nya untuk semua. Namun demikian, jika
mereka enggan mengikuti tuntunan Allah ini, maka biarkan saja mereka, dan
berlomba-lombalah dengan mereka dalam kebaikan (fastabiqul khairaat),
serta bergegaslah wahai kaum muslimin dalam berbuat kebajikan karena Allah Maha
Kuasa atas segala sesuatu. Hal ini menjadi nasehat bagi seluruh manusia dan
ketahuilah bahwa semua manusia akan mati dan dikumpulkan pada hari Kiamat untuk
Dia beri keputusan.
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ وَإِنَّهُ لَلْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا
تَعْمَلُونَ
B. Penafsiran
ayat 149:
Menurut penafsiran As-Shobuni dalam karyanya Shofwatu
At-Tafaasir, dari arah manapun kamu pergi untuk melakukan suatu perjalanan,
maka menghadaplah ke Ka’bah dalam sholatmu. Penafsiran ini juga sebagai
penekanan bagi hukum shalat ketika dalam perjalanan.
Dalam
potogan ayat yang berbunyi فَوَلِّ
وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ menunjukkan bahwa arah yang dituju dalam shalat adalah Ka’bah,
walau dari manapun tempat para muslimin keluar. Selain itu, ayat ini ditutup
dengan peringatan halus kepada siapapun, baik orang Yahudi maupun munafik bahwa
Allah tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan. Hal ini menurut
penafsiran M.Quraish Shihab.
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ لِئَلا يَكُونَ
لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ إِلا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ فَلا تَخْشَوْهُمْ
وَاخْشَوْنِي وَلأتِمَّ نِعْمَتِي عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
C. Penafsiran
ayat 150:
Dalam
sebuah karya Tafsir Al-Misbah, Quraish Shihab memaparkan kesan dari para ulama,
bahwa untuk masyarakat umum kaum muslimin, mereka ditoleransi untuk shalat di
rumah atau sholat di tempat masig-masing. Ketetapan untuk mengarah ke kiblat
adalah agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu. Maksudnya adalah
agar tidak ada peluang bagi lawan-lawanmu untuk mengkritik, mengecam, atau
mengejek atas hal ini.
Menurut penafsiran As-Shobuni dalam karyanya Shofwatu
At-Tafaasir, ayat ini berarti perintah yang ketiga kalinya sebagai
penegasan untuk berkiblat pada Ka’bah, dan manfaat dari penegasan atau
penekanan ini adalah untuk menunjukkan bahwa ini adalah sebuah hukum syara’.
As-Shabuni, Muhammad
Ali. 1976. Shofwatu Tafaasir juz 1, Kairo: Darul Hadits
Shihab,
M.Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah, Jakarta: Lentera Hati
0 komentar:
Posting Komentar