Penafsiran Ayat tentang Seruan Untuk Sembahyang (Adzan)
وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْقِلُونَ (المائدة : 58)
Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang,
mereka menjadikannnya ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena
mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal. (Al-Maidah:58)
Dalam Tafsir Fathul Qadir, karya Asy-Syaukani dijelaskan bahwa
seruan adzan ini ditunjukkan sebagai pengganti yaitu seruan bagi mereka sebagai
panggilan untuk sembahyang. Dijelaskan pula bahwa didalam Al-Qur’an tidak ada
ayat lain yang menjelaskan tentang seruan untuk sholat, kecuali dalam surat
Al-Jumu’ah adalah seruan khusus untuk sholat Jum’at. Asbabun nuzul ayat di atas
berkaitan dengan ayat sebelumnya, bahwa Allah melarang umat islam untuk
menunjuk pemimpin dari kaum kafir, Yahudi, atau Nasrani karena mereka adalah
musuh besar kalian. Mereka memperolok atas gerakan sholat yang dilakukan oleh
kaum muslimin dan menganggapnya permainan. Diriwayatkan bahwa ada seorang
Nasrani di Madinah ketika mendengar suara dari muadzin “asyhadu anna
muhammadun rasulullah”, mereka berkata “Ahraqallahu al-Kaadzib” yang
artinya Allah akan membakar para pendusta. Terlihat dari sini bahwa orang
Nasrani tersebut mengolok-olok ajaran Islam, yaitu seruan untuk sembahyang.
Bersamaan dengan kejadian pada malam itu, di tengah keluarganya yang sedang
tertidur lelap, datanglah pembantunya sambil membawa api yang menyala, ketika
itu jatuhlah api tesebut. Maka terbakarlah rumah orang Nasrani tersebut dan
terbakarlah rumah serta keluarganya. Sejak saat itu adzan mulai dikumandangkan
dan dapat diterima oleh orang-orang yang berakal. Yang mana jika mereka
mendengar pujian kepada Tuhannya mereka akan tunduk dan bersembahyang
kepadaNya.
Selain iu, dijelaskan pula dalam kitab Al-Bahru juz 3, halaman 515.
Bahwa orang-orang Yahudi juga iri dan dengki ketika mendengar adzan dan mereka
bertanya tentang suara yang tinggi tersebut, dan mengatakan bahwa suara yang
tinggi itu amatlah buruk. Kemudian Allah mengingatkan bahwa sesungguhnya orang
yang mengolok-olok sholat tidak pantas
untuk dijadikan pemimpin, bahkan dia harus diusir. Ayat ini menjadi penekanan
bagi ayat sebelumnya, yaitu surat Al-Maidah ayat 57 tentang kepemimpinan non
muslim.
As-Shabuni, Muhammad Ali. Shofwatu Tafaasir juz 1,
Kairo: Darul Hadits, 1976
Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad. Fathul Qadir juz 2,
Beirut:
Daarul Fikri, tanpa tahun.
0 komentar:
Posting Komentar