Fenomena Adzan Bersahutan
Telah dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 58, adzan adalah
pengganti seruan atau ajakan untuk sembahyang bagi seluruh umat muslim di
dunia. Dapat dikatakan juga bahwa adzan adalah salah satu tanda masuknya waktu
sholat. Seruan adzan ini diterima oleh orang-orang yang berakal, yang mana
ketika mendengar pujian untuk Allah mereka tunduk dan bersembahyang kepada-Nya.
Muhammmad bin Abdurrahman bin Malihai memaparkan dalam karnyanya
“Al-Mufiidu Fii Taqriibi Ahkamil Adzan” bahwa ada beberapa hadis yang
menjelaskan tentang keistimewaam orang yang mengumandangkan adzan (muadzin),
diantaranya: Pertama, akan mendapat keutamaan, yang mana jika hal
tersebut diketahui maka mereka akan membuat undian untuk mengumandangkan adzan
(HR. Bukhari-Muslim). Kedua, akan berleher panjang pada hari kiamat,
maksudnya adalah mudah dikenali Allah pada hari kiamat kelak (HR. Muslim). Ketiga,
bahwa makhluk dan benda yang mendengar suara muadzin akan menjadi
saksinya pada hari kiamat (HR. Muslim). Keempat, akan diampuni dosanya
karena suara lantangnya hingga kering tenggorokannya (HR. Ahmad). Serta masih
banyak keutamaan lainnya. Dengan banyaknya keutamaan, tentunya tidak sedikit
umat islam yang ingin menjadi muadzin. Oleh karena itu, penulis (saya)
berpendapat bahwa adanya fenomena adzan yang bersahutan tidak memberi dampak salbiyyan,
tetapi justru dapat memberikan dampak ijabiyyan bagi yang mendengarnya.
Banyaknya adzan yang dikumandangkan, dengan bersamaan atau bersahutan akan
membuat suasana lebih serempak dan lebih menggetarkan jiwa. Contohnya, di
sebuah desa ada satu masjid besar dan dua musholla kecil yang setiap waktu
sholat, adzan berkumandang di ketiga tempat tersebut, dan warga akan lebih
terpanggil dan melaksanakan shalat berjma’ah di tempat yang terdekat. Hal ini
jika dilihat dari kacamata atau susut pandang muslim di Indonesia, yang mana
mayoritas di Indonesia adalah muslim.
Dewasa ini, hampir di seluruh penjuru dunia, seorang muadzin
mengumandangkan adzan dengan microphone atau pengeras suara. Menurut
ulama madzhad Syafii, Hanbali, dan Maliki, syarat sah adzan diantaranya adalah
masuknya waktu sholat, tidak adanya kesalahan ucap dalam adzan, menggunakan
bahasa Arab, dialntunkan oleh seorang muadzin yang tamyiz
(berakal) dan laki-laki, tertib dan runtut dalam lafal adzan. Dari
syarat-syarat tersebut tidak ada ketentuan laragan untuk menggunakan pengeras
suara dalam syarat sah adzan, serta hal ini tidak menimbulkan dampak negatif
bagi muadzin ataupun para pendengarnya. Asumsi penulis bahwa adzan yang
dikumandangkan dengan pengeras suara dapat memberi dampak positif, karena adzan
dapat didengar sampai pada tempat yang cukup jauh dibanding adzan tanpa
pengeras suara. Adapula dahsyatnya adzan diantaranya adalah untuk mengingat
Allah, membuat jiwa tenang, menggerakkan jiwa-jiwa yang kering, serta mengusik
jiwa-jiwa yang kering akan hidayah Allah.
Al-Arify,
Muhammad bin Abdurrahman bin Malihai. Al-Mufiidu Fii Taqriibi Ahkamil Adzan,
(Saudi: Kementrian Keislaman, Wakaf, Dakwah, dan Bimbingan), 1421
Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad. Fathul Qadir juz 2,
Beirut: Daarul
Fikri, tanpa tahun.
Al-Bamalanjy,
Abu Ubaidillah. Syarat Sah Adzan, Dalam Fiqh Ringkas Tentang Adzan
Maksum,
M. Syukron. Dahsyatnya Adzan, (Yogyakarta: Pustaka Marwa), 2010
0 komentar:
Posting Komentar