Pages

Banner 468 x 60px

 

Sabtu, 07 April 2018

Tafsir Ayat tentang Thaharah

0 komentar


Penafsiran Ayat tentang Thaharah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.(المائدة :6)
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu  dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit, atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur (Al-Maidah:6).
Telah dijelaskan oleh Al-Qurtuby dalam kitabnya Al-jami’ li-ahkami-l-Qur’an, bahwa ayat ini turun ketika ghazwah muraisi’, yang menjelaskan bahwa salah satu kesempurnaan dari nikmat Allah adalah tayammum. Diwajibkan kepada seluruh umat islam untuk bersuci dalam beberapa hal, diantaranya adalah berwudhu atau tayammum sebelum sholat dan mandi setelah melakukan junub. Ayat ini adalah termasuk ayat muhkam.
Asbabun Nuzul dari ayat tersebut adalah ketika Aisyah sedang dalam perjalanan pulang ke Madinah bersama Rasulullah. Di tengah perjalanannya (sekitar Al-Baida) kalungmya terjatuh, Aisyah yang dibantu Rasulullah mencarinya. Kemudian Rasulullah beristirahat (tidur) sejenak. Ketika terbangun, beliau ingin berwudhu, namun tak menemukan air. Akhirnya turunlah ayat tersebut sebagai perintah untuk bersuci (thaharah) dengan cara tayammum. Dalam penafsiran ayat ini, kata “sakit” maksudnya adalah sakit yang tidak boleh terkena air, jadi seseorang mengalami sakit ringan (yang masih boleh kena air) maka tayammum tidak diperbolehkan. Ada perbedaan interpretasi tentang maksud kata “menyentuh” dalam ayat tersebut. Menurut jumhur menyentuh adalah bersentuhan kulit, sedangkan menurut sebagian mufassir adalah bercampur sebagai suami istri.
Penulis berasumsi, yang dimaksud menyentuh adalah bercampur sebagai suami istri (menggauli). Jika ditelaah, dalam ibadah haji (thawaf), sangat kecil kemungkinan seseorang untuk tidak bersentuhan kulit dengan lawan jenisnya, dan tidak diwajibkan pula untuk berwudhu lagi. Dalam potongan ayat ini (bagian akhir) dijelaskan pula hikmah thaharah ini, yakni agar umat islam bersyukur atas kemudahan, belas kasihan, rahmat, dan toleransi Allah kepada makhluknya. Seluruh umat muslim diwajibkan untuk bersuci ketika akan menghadap Rabb-nya. Selain thaharah membersihkan badan dari kotoran, thaharah juga dapat membuat hati dan jiwa tenang.


Al-Qurtuby, Abu Abdillah. Al-Jami’ li Ahkami-l-Qur’an: Juz 6, Kairo: Daarul Kitab, 1964.
Hatta, Ahmad. Tafsir Qur’an Per Kata, Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2009.
http://www.ibnukatsironline.com.


Read more...

Sekilas tentang Fenomena Adzan Bersahutan

0 komentar



Fenomena Adzan Bersahutan
Telah dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 58, adzan adalah pengganti seruan atau ajakan untuk sembahyang bagi seluruh umat muslim di dunia. Dapat dikatakan juga bahwa adzan adalah salah satu tanda masuknya waktu sholat. Seruan adzan ini diterima oleh orang-orang yang berakal, yang mana ketika mendengar pujian untuk Allah mereka tunduk dan bersembahyang kepada-Nya.
Muhammmad bin Abdurrahman bin Malihai memaparkan dalam karnyanya “Al-Mufiidu Fii Taqriibi Ahkamil Adzan” bahwa ada beberapa hadis yang menjelaskan tentang keistimewaam orang yang mengumandangkan adzan (muadzin), diantaranya: Pertama, akan mendapat keutamaan, yang mana jika hal tersebut diketahui maka mereka akan membuat undian untuk mengumandangkan adzan (HR. Bukhari-Muslim). Kedua, akan berleher panjang pada hari kiamat, maksudnya adalah mudah dikenali Allah pada hari kiamat kelak (HR. Muslim). Ketiga, bahwa makhluk dan benda yang mendengar suara muadzin akan menjadi saksinya pada hari kiamat (HR. Muslim). Keempat, akan diampuni dosanya karena suara lantangnya hingga kering tenggorokannya (HR. Ahmad). Serta masih banyak keutamaan lainnya. Dengan banyaknya keutamaan, tentunya tidak sedikit umat islam yang ingin menjadi muadzin. Oleh karena itu, penulis (saya) berpendapat bahwa adanya fenomena adzan yang bersahutan tidak memberi dampak salbiyyan, tetapi justru dapat memberikan dampak ijabiyyan bagi yang mendengarnya. Banyaknya adzan yang dikumandangkan, dengan bersamaan atau bersahutan akan membuat suasana lebih serempak dan lebih menggetarkan jiwa. Contohnya, di sebuah desa ada satu masjid besar dan dua musholla kecil yang setiap waktu sholat, adzan berkumandang di ketiga tempat tersebut, dan warga akan lebih terpanggil dan melaksanakan shalat berjma’ah di tempat yang terdekat. Hal ini jika dilihat dari kacamata atau susut pandang muslim di Indonesia, yang mana mayoritas di Indonesia adalah muslim.
Dewasa ini, hampir di seluruh penjuru dunia, seorang muadzin mengumandangkan adzan dengan microphone atau pengeras suara. Menurut ulama madzhad Syafii, Hanbali, dan Maliki, syarat sah adzan diantaranya adalah masuknya waktu sholat, tidak adanya kesalahan ucap dalam adzan, menggunakan bahasa Arab, dialntunkan oleh seorang muadzin yang tamyiz (berakal) dan laki-laki, tertib dan runtut dalam lafal adzan. Dari syarat-syarat tersebut tidak ada ketentuan laragan untuk menggunakan pengeras suara dalam syarat sah adzan, serta hal ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi muadzin ataupun para pendengarnya. Asumsi penulis bahwa adzan yang dikumandangkan dengan pengeras suara dapat memberi dampak positif, karena adzan dapat didengar sampai pada tempat yang cukup jauh dibanding adzan tanpa pengeras suara. Adapula dahsyatnya adzan diantaranya adalah untuk mengingat Allah, membuat jiwa tenang, menggerakkan jiwa-jiwa yang kering, serta mengusik jiwa-jiwa yang kering akan hidayah Allah.


Al-Arify, Muhammad bin Abdurrahman bin Malihai. Al-Mufiidu Fii Taqriibi Ahkamil Adzan, (Saudi: Kementrian Keislaman, Wakaf, Dakwah, dan Bimbingan), 1421
Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad. Fathul Qadir juz 2, Beirut: Daarul
Fikri, tanpa tahun.
Al-Bamalanjy, Abu Ubaidillah. Syarat Sah Adzan, Dalam Fiqh Ringkas Tentang Adzan
Maksum, M. Syukron. Dahsyatnya Adzan, (Yogyakarta: Pustaka Marwa), 2010


Read more...

Tafsir Ayat Seruan Untuk Sembahyang

0 komentar


Penafsiran Ayat tentang Seruan Untuk Sembahyang (Adzan)
وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْقِلُونَ (المائدة : 58)
Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannnya ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal. (Al-Maidah:58)
Dalam Tafsir Fathul Qadir, karya Asy-Syaukani dijelaskan bahwa seruan adzan ini ditunjukkan sebagai pengganti yaitu seruan bagi mereka sebagai panggilan untuk sembahyang. Dijelaskan pula bahwa didalam Al-Qur’an tidak ada ayat lain yang menjelaskan tentang seruan untuk sholat, kecuali dalam surat Al-Jumu’ah adalah seruan khusus untuk sholat Jum’at. Asbabun nuzul ayat di atas berkaitan dengan ayat sebelumnya, bahwa Allah melarang umat islam untuk menunjuk pemimpin dari kaum kafir, Yahudi, atau Nasrani karena mereka adalah musuh besar kalian. Mereka memperolok atas gerakan sholat yang dilakukan oleh kaum muslimin dan menganggapnya permainan. Diriwayatkan bahwa ada seorang Nasrani di Madinah ketika mendengar suara dari muadzin “asyhadu anna muhammadun rasulullah”, mereka berkata “Ahraqallahu al-Kaadzib” yang artinya Allah akan membakar para pendusta. Terlihat dari sini bahwa orang Nasrani tersebut mengolok-olok ajaran Islam, yaitu seruan untuk sembahyang. Bersamaan dengan kejadian pada malam itu, di tengah keluarganya yang sedang tertidur lelap, datanglah pembantunya sambil membawa api yang menyala, ketika itu jatuhlah api tesebut. Maka terbakarlah rumah orang Nasrani tersebut dan terbakarlah rumah serta keluarganya. Sejak saat itu adzan mulai dikumandangkan dan dapat diterima oleh orang-orang yang berakal. Yang mana jika mereka mendengar pujian kepada Tuhannya mereka akan tunduk dan bersembahyang kepadaNya.
Selain iu, dijelaskan pula dalam kitab Al-Bahru juz 3, halaman 515. Bahwa orang-orang Yahudi juga iri dan dengki ketika mendengar adzan dan mereka bertanya tentang suara yang tinggi tersebut, dan mengatakan bahwa suara yang tinggi itu amatlah buruk. Kemudian Allah mengingatkan bahwa sesungguhnya orang yang mengolok-olok sholat  tidak pantas untuk dijadikan pemimpin, bahkan dia harus diusir. Ayat ini menjadi penekanan bagi ayat sebelumnya, yaitu surat Al-Maidah ayat 57 tentang kepemimpinan non muslim.


As-Shabuni, Muhammad Ali. Shofwatu Tafaasir juz 1, Kairo: Darul Hadits, 1976
Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad. Fathul Qadir juz 2, Beirut:
Daarul Fikri, tanpa tahun.


Read more...

Tafsir Ayat tentang Arah Kiblat Sholat

0 komentar


Penafsiran Ayat tentang Kiblat (Al-Baqarah:148-150)
وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ أَيْنَمَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
A.    Penafsiran ayat 148 :
Menurut penafsiran As-Shobuni dalam karyanya Shofwatu At-Tafaasir, setiap umat pasti mempunyai kiblatnya masing-masing. Kiblat adalah tempat dimana semua umat menghadapkan wajahnya ke tempat tersebut, maka bergegaslah dan bercepat-cepatlah wahai orang-orang yang beriman dalam melakukan kebaikan. Karena di bumi dan bukit manapun seseorang berpijak, Allah pasti akan membuat perhitungan dan membedakan antara kebaikan dan kesalahan.
Sebagaimana penafsiran Quraish Shihab, ayat ini adalah sebuah penekanan untuk menampik segala keraguan. Ayat ini bermakna bahwa memang benar Allah memerintahkan kepada Bani Israil dan atau selain mereka melalui nabi-nabi yang diutus-Nya untuk mengarah ke arah-arah tertentu, tapi kali ini perintah Allah untuk mengarah ke Ka’bah adalah perintah-Nya untuk semua. Namun demikian, jika mereka enggan mengikuti tuntunan Allah ini, maka biarkan saja mereka, dan berlomba-lombalah dengan mereka dalam kebaikan (fastabiqul khairaat), serta bergegaslah wahai kaum muslimin dalam berbuat kebajikan karena Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Hal ini menjadi nasehat bagi seluruh manusia dan ketahuilah bahwa semua manusia akan mati dan dikumpulkan pada hari Kiamat untuk Dia beri keputusan.

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِنَّهُ لَلْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
B.     Penafsiran ayat 149:
Menurut penafsiran As-Shobuni dalam karyanya Shofwatu At-Tafaasir, dari arah manapun kamu pergi untuk melakukan suatu perjalanan, maka menghadaplah ke Ka’bah dalam sholatmu. Penafsiran ini juga sebagai penekanan bagi hukum shalat ketika dalam perjalanan.
Dalam potogan ayat yang berbunyi فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ menunjukkan bahwa arah yang dituju dalam shalat adalah Ka’bah, walau dari manapun tempat para muslimin keluar. Selain itu, ayat ini ditutup dengan peringatan halus kepada siapapun, baik orang Yahudi maupun munafik bahwa Allah tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan. Hal ini menurut penafsiran M.Quraish Shihab.

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ لِئَلا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ إِلا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ فَلا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي وَلأتِمَّ نِعْمَتِي عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
C.     Penafsiran ayat 150:
Dalam sebuah karya Tafsir Al-Misbah, Quraish Shihab memaparkan kesan dari para ulama, bahwa untuk masyarakat umum kaum muslimin, mereka ditoleransi untuk shalat di rumah atau sholat di tempat masig-masing. Ketetapan untuk mengarah ke kiblat adalah agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu. Maksudnya adalah agar tidak ada peluang bagi lawan-lawanmu untuk mengkritik, mengecam, atau mengejek atas hal ini.
Menurut penafsiran As-Shobuni dalam karyanya Shofwatu At-Tafaasir, ayat ini berarti perintah yang ketiga kalinya sebagai penegasan untuk berkiblat pada Ka’bah, dan manfaat dari penegasan atau penekanan ini adalah untuk menunjukkan bahwa ini adalah sebuah hukum syara’.


As-Shabuni, Muhammad Ali. 1976. Shofwatu Tafaasir juz 1, Kairo: Darul Hadits
Shihab, M.Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah, Jakarta: Lentera Hati

Read more...

Tafsir Ayat Penetapan Waktu Sholat Shubuh

0 komentar


Penafsiran Ayat tentang Waktu Sholat (QS. Al-Isra’: 78-79)

أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا (78) وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا (79)
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa Allah telah memerintahkan Rasulullah saw untuk selalu menjaga (melaksanakan) sholat pada waktu-waktunya, dari mulai tergelincirnya matahari ketika siang hingga datangnya malam yang gelap, dan dirikanlah sholat shubuh (sholatul fajr). Maksud dari waqur’anal fajr agar memanjangkan bacaan Al-Qur’an ketika sholat shubuh, karena bacaan di dalam sholat shubuh tersebut disaksikan oleh para malaikat malam dan siang. Sebagaimana terdapat dalam hadis “para malaikat malam dan siang mencatat amal kalian, kemudian mereka menghimpunnya pada sholat ashar dan sholat shubuh...”. Para mufassir menyatakan bahwa ayat tersebut menunjuk (isyarah) pada sholat-sholat fardhu; tergelincirnya matahari merupakan petunjuk untuk sholat dhuhur dan ashar, datangnya malam yang gelap merupakan petunjuk untuk shalat maghrib dan isya’, qur’anal fajri menunjukkan pada shalat fajr (shubuh). Jadi ayat ini merupakan patokan atau simbol untuk sholat lima waktu.
Dalam ayat 79 maksudnya tegakanlah dari sebagian malam kalian (setelah tidur) untuk bersujud dengan membaca Al-Qur’an (sholat) sebagai amalan utama dan tambahan untukmu. عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا , penafsirannya adalah “Wahai Muhammad semoga Allah menempatkanmu pada hari kiamat di tempat yamg mulia, yakni syafaat yang agung, yang mana orang-orang dari awal hingga akhir memujimu”. Kata عَسَى dalam ayat tersebut bermaksud sebagai pembenaran atas janji Allah yang pasti (tidak akan menyalahi janji-Nya). Sebagaimana pendapat Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa عَسَى  tersebut berarti pasti.


As-Shabuni, Muhammad Ali. 1976. Shofwatu Tafaasir juz 1, Kairo: Darul Hadits

Read more...

Jogjaku Istimewa

Jogjaku Istimewa Jogja? Ya, Kota Jogja atau Kota Yogyakarta sudah tak asing lagi di telinga kita. Di sinilah kami berjuang bersam...